BANYUWANGI. iNewsSurabaya.id - Pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur kemungkinan besar berlebaran di sel tahanan Mapolsek Gambiran, Rabu (29/3/2023). Ia bernama Muhammad Nur Hendra Dwi Saputra, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, yang berurusan dengan polisi, lantaran menjadi pengedar pil Trihexyhenidyl.
Pelaku berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Gambiran saat melakukan transaksi pil terlarang. "Kejadian ini dilakukan disebuah rumah yang berada di Desa Jajag," ujar Kanit Reskrim, Iptu. Putu Ardana.
Kapolsek Gambiran, AKP. Abdul Rohman membenarkan, penangkapan pemuda warga Desa Jajag itu merupakan hasil dari laporan yang didapat dari petugas kepolisian. Dalam informasi tersebut, pelaku ditengarai kerap menjadi pengedar pil Trihexyhenidyl diwilayab Desa Jajag.
"Laporan serta informasi dari masyarakat itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku," katanya.
Tersangka mulai diintai gerak - geriknya dengan dipimpin langsung oleh Iptu. Putu Ardana beserta anggotanya.
"Mendapati pelaku sedang melakukan transaksi dengan salah seorang pembeli. Dengan gerak cepat, Kepolisian Sektor Polsek Gambiran langsung meringkus pelaku," paparnya.
Abdul Rohman menambahkan, anggota selain menangkap pelaku saat bertransaksi menjual obat keras jenis pil Trihexyphenidyl.
Selanjutnya barang yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni 10 butir pil Trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp. 30.000, serta 1 buah handphone merk oppo warna biru.
Dengan sengaja dan tanpa hak menjual atau mengedarkan pil Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar serta tidak sesuai dengan standar penggunaan.
"Tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi pelaku dijerat dengan 197 Sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ungkap Kapolsek Gambiran, AKP. Abdul Rohman.
Editor : Arif Ardliyanto