get app
inews
Aa Text
Read Next : Pinjol dan Judol Merajalela, Pemerintah Diminta Bersikap Tegas!

Pinjol Ilegal Marak, Komisi XI DPR-RI Turun Gunung, Ini yang Dilakukan

Sabtu, 01 April 2023 | 11:52 WIB
header img
Komisi XI DPR-RI Turun Gunung untuk mensosialisasikan bahaya Pinjol ilegal yang berada di tengah masyarakat. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Pinjaman Ilegal (Pinjol) ilegal masih jarak di tengah masyarakat. DPR RI dan Otorita Jasa Keuangan (OJK) turun untuk mensosialisasikan bahaya Pinjol ilegal

Anggota Komisi XI DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin mengaku dirinya telah berkeliling dan menemukan fakta tentang pinjaman online (pinjol) yang selama ini tidak diketahui publik. 

"Saya fokus di Jawa Timur mulai Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi untuk melakukan sosialisasi tentang pinjol ilegal," katanya. 

Aplikasi pinjol tak berizin ini, seringkali melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan pinjaman. Menurut Zulfikar, penawaran yang dilakukan pinjol ilegal tersebut tanpa ada embel - embel apapun serta bisa meminjam uang. "Ini yang harus diketahui semua orang," ungkapnya. 

Kemudahan transaksi yang ditawarkan pinjol ilegal kerap dimanfaatkan sebagian orang atau korporasi untuk melakulan kejahatan, khususnya di dunia seber. 

"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal,penyedia transportasi online dan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lainyanya," ujar dia. 

Politisi Partai Golkar tersebut meminta kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih, pinjol yang resmi, kata Zukfikar adalah pinjol yang secara resmi terdaftar OJK. 

"Seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh Ojk," pungkas Politisi Golkar Zulfikar. 

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono mengatakan, secara spesifik pinjol sangat mudah dilihat dan dibedakan. Bisa dicek melalui website OJK secara online. 

"Masyarakat agar berhati - hati dan menghindari pinjaman online yang tidak jelas, sebab dampaknya sangat merugikan," ujarnya. 

Ojk merupakan lembaga independen yng dibentuk sesuai UU no 21 tahun 2011. Ojk berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan. 

"Sedangkan yangg diawasi ojk tersebut seluruh Indonesia dengan jumlah 102 unit. Sedangkan ribuan lainya bersifat ilegal," tambah Ruliyono. 

Sebagai Wakil rakyat, Ruliyono merasa bertnggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pinjol ilegal yang selama ini merasahkan. 

"Transaksi online itu dipersilahkan saja, tetapi yang aman dan harus menggunakan kasa pinjaman online yng terdftar serta diawasi Ojk," jelas Ruliyono. 

Dalam keterangan resmi 6 Maret 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Otaritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 85 platform pinjol ilegal. 

Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai Febuari 2023 ini, jumlah aplikasi pinjol ilegal yang ditutup menjadi sebanyak 4.567, pinjaman online (pinjol) ilegal.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut