JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri semakin kentara. Hal ini terjadi karena KPK dengan tegas menolak Brigjen Endar Priantoro untuk bertugas kembali di KPK, sedangkan Polri bersikukuh mengutusnya.
Kabar terbaru, Brigjen Endar Priantoro membawa surat dari Kapolri untuk disampaikan ke Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan Endar ke Dewas untuk melaporkan pencopotan jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).
"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," sambungnya.
Jenderal bintang satu tersebut mengaku membawa setumpuk dokumen pendukung berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK. Dokumen yang akan diserahkan ke Dewas tersebut di antaranya, surat jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sebagai dokumen pendukung tentunya saya membawa surat jawaban Bapk Kapolri tertanggal 29 (Maret) tentang jawaban usulan pimpinan KPK Tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan," beber Endar.
"Yang berikutnya saya membawa salinan SKet fotokopi, SKet pemberhentian dengan hormat saya yang ditandatangani oleh Pak Sekjen, yang keempat saya membawa surat penghadapan saya dari KPK ke Polri yang ditandatangani oleh Pak Ketua KPK," imbuhnya
Dalam kesempatan ini, Endar juga menjelaskan alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran etik atas pencopotan jabatannya sebagai Dir Lidik ke Dewas KPK. Sebab, dia menganggap Dewas KPK merupakan pihak yang independen di lembaga antirasuah.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Editor : Arif Ardliyanto