JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kuasa hukum Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Dato’ Seri Mohd Shaheen, yang diwakili oleh Noverizky, Abdurrahim, dan Ricki Nasution dari kantor pengacara AM Oktarina Law Firm memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan yang diarahkan kepada kliennya.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya telah dituduh dan dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Andy ke Polda Bali atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan.
Objek yang dituduhkan oleh pelapor terkait dengan keuangan perusahaan PT Golden Dewata.
Pelapor mengklaim bahwa keuangan perusahaan tersebut telah dirugikan oleh klien kami sebesar 89 Miliar Rupiah.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan yang dilaporkan oleh pelapor masih dalam tahap dugaan dan klien kami belum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Oleh karena itu, kuasa hukum meminta semua pihak untuk mengikuti asas praduga tak bersalah sampai kliennya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Perlu diketahui sebelum lebih jauh, tuduhan dari Pelapor dalam Laporannya di Polda Bali terhadap Klien kami masih dalam ranah yang sifatnya dugaan, artinya sekarang ini saja masih dalam tahap P-19, artinya Kejaksaan Tinggi Bali saja masih menolak dan ingin Penyidik yang menangani Laporan untuk melengkapi bukti-buktinya apakah tuduhan terhadap Klien kami tersebut benar-benar meyakinkan suatu pidana utk dilanjutkan ke proses penuntutan dan bukan atau belum pada tahap berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan sebagai Terpidana," ujar Noverizky sebagai salah satu tim pengacara Ri-Yaz Group Malaysia.
Editor : Ali Masduki