Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sport Tourism Madura, Santri Hingga Pelajar Jawa Timur Ikut Ramaikan RS BHC Run 2026 di Sumenep
Advertisement . Scroll to see content

Hobi Nyabu, Warga Sumenep Diamankan Aparat Kepolisian

Senin, 03 Januari 2022 | 20:17 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Hobi Nyabu, Warga Sumenep Diamankan Aparat Kepolisian
Polsek Kangean berhasil mengamankan tersangka yang membawa sabu-sabu.(Foto : iNewsSurabaya/HO/arif)

SUMENEP, iNews.id – Peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep sulit untuk dihentikan. Terbukti, Polsek Kangean berhasil mengamankan tersangka yang membawa sabu-sabu.

Tersangka yang ketahuan membawa sabu-sabu adalah SA (35) warga Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. “Penangkapan terhadap SA atas dasar informasi dari masyarakat bahwa tersangka SA sering mengkonsumsi narkoba jenis Sabu,” kata Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, Senin (03/01/2022).

Kapolsek Agus menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi ditepi Jalan Raya Desa Laok Jangjang sesuai dengan informasi dari masyarakat, Anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan yang intensif terhadap kegiatan SA. Kemudian, anggota Polsek Kangean mendapat informasi yang valid dan menemukan ciri-ciri tersangka.

Selanjutnya anggota Polsek Kangean melakukan penangkapan terhadap tersangka SA yang dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan sebuah bekas bungkus rokok yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang dibuang dijatuhkan ketanah dekat kakinya.

“Saat dilakukan introgasi oleh anggota Polsek Kangean, SA mengakui bahwa Narkoba tersebut adalah miliknya yang didapat dengan hasil membeli dari Arifin alamat Desa Kalisangka,” papar Agus.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kangean dari tersangka SA berupa, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,51 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok.

Selanjutnya tersangka SA beserta BB diamankan di Mapolsek Kangean guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjjut. “Atas perbuatannya SA akan di jerat dengan, Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut