JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu akhirnya dibekuk tim Satresnarkoba Polres Jombang. Pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang pria, satu diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Yakni Wawan (43) warga Gedangan, Mojowarno, Jombang yang ditangkap di persembunyiannya rumah kos Trowulan, Mojokerto. Sedangkan dua lainnya Khoirul Anal (35) dan M Nasir juga warga Gedangan, Mojowarno.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan penangkapan para terduga pengedar barang haram tersebut dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Santri.
"Tim opsnal langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan," kata Yani di Mapolres Jombang, Rabu (4/12/2024).
Dalam penyelidikan itu, polisi mengendus pengedar narkoba bersembunyi di sebuah tempat kos-kosan di Trowulan, Mojokerto. Akhirnya, tim menggerebek menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Alhasil, petugas suksea membekuk Wawan di kos tersebut .
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 358,66 gram atau hampir 4 ons,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto