Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pelecehan Seksual di Sampang Mandek, Polres Didesak Segera Bertindak, Kapolres Beri Alasan Ini
Advertisement . Scroll to see content

DPO Narkoba Akhirnya Dibekuk Polisi Jombang di Mojokerto, Sita 4 Ons Sabu-sabu

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:45 WIB
  • author Zainul Arifin
DPO Narkoba Akhirnya Dibekuk Polisi Jombang di Mojokerto, Sita 4 Ons Sabu-sabu
DPO Narkoba Akhirnya Dibekuk Polisi Jombang di Mojokerto. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu akhirnya dibekuk tim Satresnarkoba Polres Jombang. Pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang pria, satu diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Yakni Wawan (43) warga Gedangan, Mojowarno, Jombang yang ditangkap di persembunyiannya rumah kos Trowulan, Mojokerto. Sedangkan dua lainnya Khoirul Anal (35) dan M Nasir juga warga Gedangan, Mojowarno.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan penangkapan para terduga pengedar barang haram tersebut dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Santri.

"Tim opsnal langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan," kata Yani di Mapolres Jombang, Rabu (4/12/2024).

Dalam penyelidikan itu, polisi mengendus pengedar narkoba bersembunyi di sebuah tempat kos-kosan di Trowulan, Mojokerto. Akhirnya, tim menggerebek menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Alhasil, petugas suksea membekuk Wawan  di kos tersebut .

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 358,66 gram atau hampir 4 ons,” ujarnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut