Edarkan Sabu dari Surabaya, Sepasang Kekasih di Nganjuk Ini Terancam Masuk Penjara 20 Tahun

NGANJUK, iNewsSurabaya.id – Aparat Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Sepasang kekasih, DAR (28) dan FP (34), ditangkap saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, setelah diduga kuat mengedarkan sabu-sabu yang dibawa dari Surabaya.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Minggu malam, 15 Juni 2025, polisi menyita 11 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 1,77 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap sabu, 11 plastik klip, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Vario.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan indikasi kuat bahwa pasangan ini adalah pengedar,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2025).
Sugiarto menjelaskan bahwa pasangan DAR dan FP mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial Sa yang berasal dari Surabaya, melalui perantara S, warga Warujayeng. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Barang bukti kami temukan di berbagai tempat di dalam kamar, mulai dari atas kasur, lantai, hingga dalam lemari. Keduanya tidak bisa mengelak dan langsung kami amankan ke Polres Nganjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto