get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Polisi Kejar-kejaran dengan Bandar Sabu di Jombang Mirip Film, 39 Gram Barang Bukti Diamankan

Terbongkar! Pasutri Muda di Nganjuk Jadi Bandar Sabu, 4 Bulan Beroperasi hingga Diciduk Polisi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:44 WIB
header img
Pasutri muda di Nganjuk ditangkap polisi karena jadi bandar sabu selama 4 bulan. Polisi sita 85,6 gram sabu dan ungkap jaringan peredaran narkoba. Foto iNewsSurabaya/zainal

NGANJUK, iNewsSurabaya.id – Sepasang suami istri muda asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, digerebek polisi setelah kedapatan menjadi bandar narkoba jenis sabu. Pasangan tersebut, Teguh Waluyo (28) dan Kurnia Eka Agustin (24), telah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan sebuah pabrik rokok di Desa Bulu, Kecamatan Berbek. Keduanya tengah bersiap mengedarkan sabu-sabu ketika petugas menyergap mereka berdasarkan informasi masyarakat.

"Penangkapan ini hasil penyelidikan dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Berbek," ungkap Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, Sabtu (17/5/2025).

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 paket sabu-sabu dengan total berat 85,60 gram, pipet kaca, alat isap sabu, timbangan digital, hingga sepeda motor Honda Vario warna merah bernopol AG 6044 VBM yang digunakan pelaku sebagai sarana distribusi.

Semua barang bukti disimpan dalam rak plastik kecil yang diletakkan di atas meja kamar rumah pelaku.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut