get app
inews
Aa Text
Read Next : Digerebek Polisi, Kos-Kosan di Nganjuk Jadi Sarang Peredaran Sabu Setengah Ons

Terbongkar! Pasutri Muda di Nganjuk Jadi Bandar Sabu, 4 Bulan Beroperasi hingga Diciduk Polisi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:44 WIB
header img
Pasutri muda di Nganjuk ditangkap polisi karena jadi bandar sabu selama 4 bulan. Polisi sita 85,6 gram sabu dan ungkap jaringan peredaran narkoba. Foto iNewsSurabaya/zainal

NGANJUK, iNewsSurabaya.id – Sepasang suami istri muda asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, digerebek polisi setelah kedapatan menjadi bandar narkoba jenis sabu. Pasangan tersebut, Teguh Waluyo (28) dan Kurnia Eka Agustin (24), telah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan sebuah pabrik rokok di Desa Bulu, Kecamatan Berbek. Keduanya tengah bersiap mengedarkan sabu-sabu ketika petugas menyergap mereka berdasarkan informasi masyarakat.

"Penangkapan ini hasil penyelidikan dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Berbek," ungkap Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, Sabtu (17/5/2025).

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 paket sabu-sabu dengan total berat 85,60 gram, pipet kaca, alat isap sabu, timbangan digital, hingga sepeda motor Honda Vario warna merah bernopol AG 6044 VBM yang digunakan pelaku sebagai sarana distribusi.

Semua barang bukti disimpan dalam rak plastik kecil yang diletakkan di atas meja kamar rumah pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pasutri muda ini mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Riyan (35), warga Desa Pandanarum, Kecamatan Pace, yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mengelabui aparat, keduanya kerap menggunakan metode "sistem ranjau", yakni menyembunyikan sabu di lokasi tertentu lalu menginformasikan titik penjemputan kepada pembeli.

"Mereka selalu beraksi bersama-sama dan sangat berhati-hati dalam melakukan transaksi. Sistem ranjau ini digunakan agar tidak tertangkap tangan," jelas Iptu Sugiarto.

Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi memastikan pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen serius Polres Nganjuk dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus membongkar jaringan peredaran narkotika ini sampai ke akarnya. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya," tegas Iptu Sugiarto.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut