get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Rekomendasi Aplikasi Jual Pulsa Termurah dengan Layanan Terlengkap

DPO Narkoba Akhirnya Dibekuk Polisi Jombang di Mojokerto, Sita 4 Ons Sabu-sabu

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:45 WIB
header img
DPO Narkoba Akhirnya Dibekuk Polisi Jombang di Mojokerto. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu akhirnya dibekuk tim Satresnarkoba Polres Jombang. Pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang pria, satu diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Yakni Wawan (43) warga Gedangan, Mojowarno, Jombang yang ditangkap di persembunyiannya rumah kos Trowulan, Mojokerto. Sedangkan dua lainnya Khoirul Anal (35) dan M Nasir juga warga Gedangan, Mojowarno.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan penangkapan para terduga pengedar barang haram tersebut dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Santri.

"Tim opsnal langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan," kata Yani di Mapolres Jombang, Rabu (4/12/2024).

Dalam penyelidikan itu, polisi mengendus pengedar narkoba bersembunyi di sebuah tempat kos-kosan di Trowulan, Mojokerto. Akhirnya, tim menggerebek menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Alhasil, petugas suksea membekuk Wawan  di kos tersebut .

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 358,66 gram atau hampir 4 ons,” ujarnya.

Menurut Yani, saat itu petugas juga menangkap Khoirul Anam yang merupakan kali tangan Wawan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan tersebut kami kembangkan hingga mengarah pada tersangka Nasir," kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.

Menurut Yani, tidak lama kemudian korps seragam cokelat tersebut berhasil meringkus Nasir yang merupakan jaringan Wawan dan Khoirul Anam. Ketiga pelaku tersebut kemudian dijebloskan ke tahanan Polres Jombang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami masih kembangkan kasus tersebut guna mengungkap modus dan jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau  masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan ke polisi. Pasti akan kami tindak lanjuti," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut