SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Roy Suryo Wijoyo, pengurus Makam Gunung Gangsir dipecat pengurus Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi (YSBMA). Diduga, pemecatan akibat Roy Suryo kerap menanyakan dugaan aliran dana ke rekening pribadi pengurus.
Menurut Roy, sebelum dipecat oleh YN, Ketua Umum YSBMA, dirinya mengaku sering melihat adanya uang keluar yang ditransfer ke rekening pribadi oknum pengurus.
"Sebagai admin, saya merasa janggal. Kok uangnya ditransfer bukan ke rekening yayasan, malah ke rekening pribadi pengurus. Dan ini terjadi dari 2020-an hingga 2021," tutur Roy yang didampingi istrinya Suwartiningsih, Sabtu (15/4/2023).
Kemudian, pada 31 Desember 2021, Roy tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari YN yang isinya menyatakan dia dipecat. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon untuk menanyakan alasan pemecatan, Roy tidak mendapatkan jawabannya.
"Waktu telepon YN bilang, agar saya tidak usah banyak omong dan disuruh ke kantor yayasan untuk mengambil surat pemecatan," kata pria berusia 70 tahun ini.
Saat disinggung terkait dengan uang pesangon, Roy mengaku tidak mendapatkan sepeserpun dari pihak yayasan. "Padahal saya kerja dari 2013 hingga 2021. Lebih kurang 8 tahun. Tetapi tidak diberi uang pesangon," ucapnya.
Suatu ketika, Roy membaca surat kabar yang memuat pengumuman bahwa kepengurusan YSBMA sebenarnya dibekukan atau dalam status quo. Hal itu berdasarkan putusan provisi Pengadilan Negeri Surabaya No 661/Pdt.G/2021/PN.Sby.
Dia menyampaikan jika sepengetahuannya, apabila status quo, pengurus tidak boleh melakukan apa-apa berkaitan YSBMA. Tetapi kok malah memecat dirinya.
"Saya tidak bisa tinggal diam. Memang saya orang biasa dan hanya pegawai tapi kok diperlakukan semena-mena dan tidak adil," imbuh Roy.
Lebih lanjut Roy mengaskan bahwa untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran, dia sudah mengadukan dugaan penyelewengan Yayasan ini ke Polda Jatim.
Laporannya No. LP/B/4/I/2023/SPKT/Polda Jatim. Saat ini sudah dalam penyidikan. Saya berharap bisa memperoleh keadilan sebagai masyarakat kecil," tegasnya.
Sementara itu, Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim saat ini tengah menangani kisruh YSBMA terkait adanya dugaan penggelapan dana. Saat ini, sudah ada 9 orang yang diperiksa terkait perkara tersebut. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Beredar di media bahwa nenek renta, dalam hal ini Ibu Y bukan sebagai tersangka," kata Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Silvia Puspasari.
Dalam hal ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan perkara yang saat ini ditangani penyidik, dalam dugaan Pasal persangkaan 227 dan atau 228 KUHP dan atau 263 KUHP dan atau 372 dan atau 374 KUHP. Pihaknya menangani perkara ini sebab Ditreskrimsus melalui Subdit Perbankan masih memiliki kewenangan karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini nantinya akan dikembangkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya
Editor : Ali Masduki