Bank Asal Singapura PHK Sepihak di Surabaya, Karyawan Bongkar Fakta Baru
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Persidangan perkara hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Surabaya kian memanas. Sengketa dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang melibatkan Bank DBS Indonesia kini memasuki fase baru setelah pihak tergugat melayangkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik.
Dalam sidang terbaru, agenda awalnya berfokus pada penyampaian jawaban dari tergugat. Namun jalannya persidangan berkembang dinamis ketika tim kuasa hukum menghadirkan gugatan tambahan yang dinilai melampaui tuntutan normatif ketenagakerjaan.
Kuasa hukum tergugat, yang terdiri dari Moh. Zakaria Anshori, Djoko Pitono, Setyoko Judo Lelono, dan Lucky Puspitorini, menegaskan bahwa langkah rekonvensi tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan klien secara menyeluruh.
“Kami tidak hanya menjawab gugatan, tetapi juga mengajukan rekonvensi yang mencakup hal-hal di luar normatif, termasuk tagihan dan tanggungan klien kami,” ujar Moh. Zakaria Anshori usai persidangan.
Menurut pihak tergugat, sengketa ini sebenarnya berpotensi diselesaikan lebih cepat melalui jalur mediasi. Namun, proses yang difasilitasi instansi terkait dinilai tidak berjalan efektif.
Zakaria menyebutkan bahwa anjuran dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja seharusnya bisa menjadi jalan tengah. Sayangnya, proses tersebut tidak berujung pada kesepakatan, bahkan justru diikuti dengan gugatan dari pihak lawan.
“Seharusnya sudah ada solusi dari anjuran dinas, tetapi justru gugatan lebih dulu diajukan,” tegasnya.
Editor: Arif Ardliyanto