SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Perseteruan Kyokushinkai Internasional karate Organization Kyokoshinkaikan semakin panjang. Setelah Ketua Umumnya, Dr. Otto Yudianto SH MHum dan Sekretaris Jenderal Ir. Erick Sastrodikoro melayangkan somasi terbuka, kini Ketua Departemen Legal Perguruan Karate Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do, Usman Wibisono menantang buka-bukaan.
Tantangan ini dialamatkan kepada Dr. Otto Yudianto SH MHum dan Ir. Erick Sastrodikoro; Ketua Umum dan Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai IKOK, supaya bisa membuktikan penjelasannya bahwa dana arisan Perguruan yang diduga digelapkan oleh Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebesar Rp11 miliar tersebut adalah dana atau uang hasil kerja dan milik Perkumpulan PMK Kyokushinkai.
“Apabila mereka tidak dapat membuktikan kebenaran informasinya maka perbuatannya itu akan disebut sebagai suatu penistaan atau fitnah,” kata Departemen Legal Perguruan Karate Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do, Usman Wibisono dalam keterangan rilis yang diterima iNewsSurabaya.id.
“Hanya dengan 2 (dua) buku arisan tersebut, kami dapat membuktikan bahwa dana arisan itu adalah merupakan hak Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, bukan milik Perkumpulan PMK tersebut,” ujarnya.
Erick Sastrodikoro W. dan atau Adriano Sunur , ungkapnya adalah orang yang memegang rekening koran 2 (dua) rekening penampungan arisan periode III (2014-2017) dan periode IV (2017-2020) dimana pada periode III terdapat aliran dana sebesar Rp35 miliar lebih dan periode IV terdapat aliran dana sebesar Rp34 miliar. “Rekening koran ini disembunyikan oleh Erick Sastrodikoro W. dan/atau Adriano Sunur (Bendahara Arisan Perguruan),” beberanaya.
Usman menegaskan, dengan ,melihat fakta ini, apakah mereka (pelaku) berani menunjukkan asal usul dana yang masuk ke dalam rekening penampungan arisan Periode IV atas nama Perk. PMK Kyokushinkai tersebut? Dari mana asal usul uang yang diduga digelapkan oleh Tjandra Sridjaja Pradjonggo total Rp11 miliar yang dilakukan mulai dari bulan September 2019 sampai dengan Agustus 2021 tersebut?
“Hasil audit yang dikatakan mereka adalah hanya isapan jempol atau berita bohong atau hoax. Sekarang kami telah menemukan bukti berupa aliran dana arisan periode III dan IV secara lengkap dari data keuangan yang tersimpan dalam arsip sekretariat pusat Perguruan. Jadi mereka sekarang tidak dapat berbohong lagi, karena kebohongan mereka adalah menjadi bukti kejahatan mereka; termasuk penjelasan Dr. Otto tersebut. Karena kami yakin bahwa Dr. Otto tidak akan dapat membuktikan penjelasannya bahwa dana uang arisan tersebut adalah milik Perkumpulan PMK Kyokushinkai yang dia pimpin tersebut,” jelas dia.
Dari pernyataan Bambang Irwanto sendiri yang menjabat sebagai penasehat arisan (bukan pengurus), jelasnya dapat diduga telah melakukan penggelapan uang hasil usaha arisan periode I sampai dengan periode III dengan menyerahkannya kepada Tjandra Sridjaja yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan PMK tersebut.
Dan setiap kali saldo rekening tersebut mencapai jumlah yang cukup tinggi maka Tjandra Sridjaja Pradjonggo melakukan penarikan tunai dan mentransfernya uang hasil usaha arisan periode I-III + setoran arisan bulanan yang berada di Bank BCA tersebut ke rekening Bank Artha Graha International atau Bank Mayapada atas nama Perkumpulan PMK Kyokushinkai dan pelakunya adalah TJANDRA SRIDJAJA.
“Ini membuktikan bahwa pernyataan Dr. Otto tersebut sudah berlawanan dengan fakta hukum dan fakta kejadian yang sebenarnya,” kata Usman dalam rilis.
Ketua Departemen Legal Perguruan Karate Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do, Usman Wibisono menantang buka-bukaan dengan bukti yang ada. Foto iNewsSurabaya/ist
Bahwa kemudian pernyataan bahwa ada uang sebesar Rp7 miliar yang diserahkan Tjandra Sridjaja Pradjonggo kepada Perkumpulan PMK tersebut dapat diduga adalah bagian dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja bersama-sama dengan Erick Sastrodikoro W.
Dengan diterimanya dugaan hasil kejahatan tersebut oleh Pengurus Perkumpulan PMK tersebut maka Dr. Otto sebagai ketua umumnya harus menanggung tanggung jawab sebagai penadah tindak kejahatan tersebut yang dapat diduga tindak pidana Penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
“Somasi yang dilayangkan oleh Dr. Otto dan Erick Sastrodikoro W tersebut akan menjadi penistaan dan fitnah apabila isi somasi tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Karena Janji karateka #6: Saya akan membela mereka yang lemah tapi benar, dan akan menahan mereka yang berlaku sewenang-wenang,” pungkas rilis ini.
Editor : Arif Ardliyanto