get app
inews
Aa Read Next : Target Ambisius Partai Gerindra, Ingin Kuasai 24 Daerah dalam Pilkada Serentak di Jatim

Tanam Ganja di Lereng Bromo, 10 Warga Diamankan Polres Probolinggo

Selasa, 04 Januari 2022 | 13:24 WIB
header img
Satresnarkoba dan Polsek Sukapura Polres Probolinggo mengamanakan sepuluh orang karena menanam narkoba Golongan I jenis Ganja di Lereng Gunung Bromo.(Foto : iNewsSurabaya/didin)

PROBOLINGGO, iNews.id - Aparat kepolisian Probolinggo bergerak cepat untuk memberantas narkoba. Satresnarkoba dan Polsek Sukapura Polres Probolinggo mengamanakan sepuluh orang karena menanam narkoba Golongan I jenis Ganja di Lereng Gunung Bromo.

Tersangka ini ditangkap saat melakukan pesta malam tahun baru. Mereka yakni Riko Widi Biyantoro (26) warga Dusun Wonosari Desa Ngadisari, Sulianto (29) warga Dusun Cemoro Lawang Desa Ngadisari, Yoga Ditya Brahma Andrian (27) warga Dusun Krajan Desa Ngadas dan Sukiantoko (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro. Lalu Runtut Bakat Noto (39) warga Dusun Ngadisari Desa Ngadisari, Angga Dwi Prasetyo (21) warga Dusun Krajan Desa Wonokerto, Suntoro Adi Wibowo (32) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro, Defri Bambang Utomo (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro, Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono (36) Dusun Wonosari Desa Ngadisari. Semuanya warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Kesepuluh tersangka ditangkap dirumah Suntoro Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo saat malam tahun baru ditemukan barang bukti berupa 3 linting rokok ganja. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadafi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya ditemukan 17 pohon ganja setinggi 40 cm diperkirakan umur 2 bulan dan 20 bibit ganja yang masih umur 2 bulan. "Ini merupakan pengungkapan pertama ada ladang ganja di Kabupaten Probolinggo, pohon ganja ini ditanam bersamaan dengan tanaman sayur-sayuran dilereng Bromo," katanya.


 Satresnarkoba dan Polsek Sukapura Polres Probolinggo mengamanakan sepuluh orang karena menanam narkoba Golongan I jenis Ganja di Lereng Gunung Bromo.

Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk terus diusut hingga tuntas karena kejadian ini menjadi program prioritas Polres Probolinggo untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo. "Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Probolinggo. Ini dilakukan untuk melindungi generasi muda Kabupaten Probolinggo dari peredaran narkoba,",  ujar dia.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut