SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pendaftaran Direktur PD Pasar Surya diperpanjang. Ini dilakukan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ingin jumlah pelamar direktur semakin banyak.
Sesua dengan ketentuan awal, pendaftaran dimulai 22 Februari hingga 15 Maret 2023. Namun akhirnya diperpanjang hingga 28 April 2023.
“Perpanjangan pendaftaran anggota direksi PD Pasar Surya sampai 28 April 2023 pukul 16.00 WIB,” kata Ketua Panitia Seleksi Anggota Direksi PD Pasar Surya, Novy Ispinari.
Sebelum diperpanjang, kata dia, sudah ada sejumlah pelamar yang mendaftarkan diri. Namun, panitia seleksi berharap ada tambahan jumlah pelamar. Bahkan, ia juga menegaskan bahwa tidak membatasi jumlah pelamar karena yang diinginkan memang pelamarnya banyak.
“Nanti kan ada seleksi. Ketika ada pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, masih banyak pelamar lain yang kemungkinan lolos ke tahap seleksi berikutnya,” ujarnya.
Pansel ungkapnya, mengundang seluruh kalangan profesional yang berkompeten untuk mengisi jabatan tersebut. “Siapa saja boleh daftar, asalkan memenuhi kriteria sesuai yang dipersyaratkan,” ujar dia.
Ia menjelaskan tahapan-tahapan rekrutmen direksi itu. Nantinya, para peserta akan diseleksi dalam tiga tahap. Yakni seleksi administrasi, ada uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. Setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur.
Sedangkan kualifikasi atau persyaratannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1), atau yang setara.
Selain itu, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan.
“Pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya,” ungkap perempuan yang juga Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya ini.
Syarat lainnya adalah pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota bawas.
“Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” imbuhnya.
Di samping itu, pelamar juga diharuskan memenuhi persyaratan dan kualifikasi lainnya, yaitu pelamar wajib mencantumkan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya (jika ada), fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm dua lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter (asli) dan surat keterangan asli bebas narkoba dari instansi/laboratorium medis/ rumah sakit yang berwenang.
“Untuk SKCK, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba yang dilampirkan harus aslinya, bukan fotokopi,” tegas dia.
Kemudian, pelamar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan di atas meterai 10 ribu. Surat pernyataan itu berisikan tiga hal, yaitu menyatakan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping, termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Bawas.
Selanjutnya, menyatakan tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada lima tahun terakhir.
“Kemudian surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, anggota legislatif, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” ujarnya.
Novy menambahkan, surat lamaran dikirimkan ke kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto 25-27, lantai 3, Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto