get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Tahanan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tewas, Aneh Ditemukan Luka Lebam dan Robek di Kepala

Jum'at, 28 April 2023 | 19:56 WIB
header img
Tahanan kasus narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya tewas dengan kondisi mengenaskan. Foto iNewsSurabaya/firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang tahanan atas kasus narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bernama Abdul Kadir (45) warga Jl Kapas Madya II, Kenjeran, Surabaya, Jum'at (28/4/2023) pagi tewas. Anehnya, kondisi tahanan mengenaskan dengan beberapa luka dan lebam di tubuhnya hingga kepala. 

Dari video yang diterima wartawan, tampak kondisi tersangka mengalami dua luka di kepalanya yang terus mengeluarkan darah, lengan sebelah kiri, lebam di dada, dan kedua rusuknya serta di kaki kirinya yang diduga kuat bekas benda tumpul. 

Dari catatan medis yang dikeluarkan oleh pihak RS Pelabuhan Hospital Center (PHC),  dr Renny Sp. FM, selaku dokter spesialis forensik, tersangka tiba di rumah sakit sekitar pukul 07.03 WIB, sudah dalam keadaan meninggal dunia. 

Diduga kuat meninggal karena menerima banyak benturan benda tumpul, pihak keluarga mencari keadilan dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Bidang Profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim. 

"Keponakan saya meninggal disebut mengalami sesak nafas, tapi banyak luka di sekujur tubuhnya. Bahkan dikepalanya sampai mengeluar darah, " ujar Samsul yang merupakan paman dari tersangka. 

"Kalau melihat dari banyaknya luka lebam di sekujur tubuhnya dan dua luka bocor di kepalanya itu, diduga kuat karena dianiaya, oleh karena itu saya akan melaporkan pihak berwenang Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke Bid Propam Polda Jatim, " pungkas Samsul melalui sambungan selulernya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut