get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Jawara New Comer Senator Perempuan Nasional, Cantiknya Ning Lia Bikin Baper

Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Manfaatkan May Day sebagai Ajang Kampanye

Senin, 01 Mei 2023 | 09:13 WIB
header img
Ribuan buruh saat aksi Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional didepan kantor Gubernur Jawa Timur, pada Rabu (01/5/2019) lalu. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Peringatan Hari Buruh  Sedunia atau May Day selalu diperingati secara besar-besaran oleh para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja. Bahkan seperti tahun-tahun sebelumnya, para buruh turun ke jalan dengan jumlah massa besar, termasuk di Surabaya.

Peringatan Mayday tahun ini juga diprediksi diwarnai aksi turun ke jalan atau demonstrasi. Situasi ini mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya. Bawaslu melihat ada potensi pelanggaran pemilu yang dilakukan partai politik dalam kegiatan May Day.

"Kami mengimbau partai politik peserta pemilu tidak memanfaatkan peringatan May Day untuk ajang kampanye," kata Anggota Bawaslu Surabaya, Lilies Pratiwining Setyarini, Senin (1/5/2023).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Surabaya ini mengungkapkan, imbauan ini sebagai bagian dari tugas pengawasan. Tentunya sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu.

Lilies melanjutkan, pengawasan ini harus dilakukan, mengingat tahapan pemilu sudah berjalan. Termasuk penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Karena itu, pihaknya berharap tidak ada tindakan yang mengandung unsur ajakan memilih atau tidak memilih partai  politik atau individu dalam kegiatan May Day.

"Selamat Hari Buruh bagi saudara-saudara yang memperjuangkan hak-hak demi kesejahteraan pekerja. Paska KPU mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 menjadi hal penting bagi Bawaslu untuk hadir melakukan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran Pemilu. Terutama pada momen-momen penting untuk mencegah pihak-pihak yang tidak berkepentingan melakukan kampanye diluar jadwal kampanye yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Lilies.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 24 partai politik peserta pemilu 2024. Partai peserta pemilu itu terdiri dari 6 partai politik lokal Aceh dan 18 partai politik nasional. Termasuk diantaranya Partai Buruh. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut