get app
inews
Aa Text
Read Next : Melihat Persiapan Debat Pamungkas Pilgub Jatim 2024

Komisioner Bawaslu Surabaya Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual di Sidang DKPP

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:41 WIB
header img
Komisioner Bawaslu Surabaya Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual di Sidang DKPP. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisioner Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, membantah keras tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. 

Agil menegaskan, tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pengadu, termasuk kekerasan seksual dan ketidaknetralan, tidak berdasar.

“Saya sudah menyampaikan ke majelis sidang DKPP, tuduhan-tuduhan saya melakukan pelecehan seksual, kekerasan seksual, tidak netral, dan sebagainya itu terbantahkan,” ujar Agil usai menjalani sidang etik di KPU Jatim, Surabaya, Kamis (10/10/2024). 

Menurut Agil, pengadu, PS, mendalilkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual. Namun, Agil mempertanyakan logika tuduhan tersebut dengan bukti bahwa pengadu masih berkomunikasi dan bahkan meminta fasilitas kepadanya setelah kejadian yang diklaim sebagai kekerasan terjadi.

“Masak kekerasan seksual setelah itu kontak saya minta jatah kamar kan gak masuk akal. Seharusnya jika dia korban pasti takut untuk menghubungi lagi. Logikanya kan begitu,” jelas Agil.

Agil menambahkan, tuduhan kekerasan seksual diklaim terjadi pada November hingga Oktober, namun pada bulan Desember, PS masih meminjam kamar darinya. Agil juga menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya dengan bukti-bukti kuat.

“Valid kok ini, dan saya juga sudah laporan ke Polrestabes,” tambahnya sambil menunjukkan bukti chat dengan PS yang meminta kamar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut