get app
inews
Aa Read Next : Tak Terima, Gus Muhdlor Bakal Ajukan Pra Peradilan Usai Jadi Tersangka Pemotongan Insentif Pajak

Ketuk Nurani Hakim Pra Peradilan, Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama Bebaskan Lukas Enembe

Selasa, 02 Mei 2023 | 09:41 WIB
header img
Lukas Enembe. Foto/Antara

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Front Aliansi Mahasiswa Papua #SaveLukasEnembe berharap hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan pra peradilan Lukas Enembe melawan KPK mempertimbangkan faktor Kesehatan sebagai hal utama untuk membebaskan Lukas dari tahanan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Front Aliansi Mahasiswa Papua #SaveLukasEnembe, Elon Wonda, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (02/5/2023). Diketahui saat ini sidang Pra Peradilan Lukas Enembe masih bergulir di PN Jakarta Selatan.

“Kami terus monitor langsung di PN Jakarta Selatan terkait sidang Pak Lukas untuk mengetuk hati Nurani hakim di sini agar bebaskan Bapak Lukas. Kami sangat yakin Bapak dia tidak bersalah, tapi dicari-cari salahnya. Selain itu Bapak dia lagi sakit, bukan sakit biasa tetapi sakit berat, ginjal kronis, jantung, susah bicara, susah jalan, Hepatitis, penurunan kerja otak yang tentu tidak bisa dianggap sepeleh," ungkap Elon.

Dia tidak habis pikir penegakan hukum yang dilakukan terhadap Lukas menabrak prinsip dasar Hak Asasi Manusia karena menangkap dan bahkan menahan orang yang sedang sakit parah.  

“Di mana rasa kemanusiaanya? Masa orang sudah sakit berat begitu tetap ditahan? Ini sama sekali tidak berperikemanusiaan. Kami sangat sesalkan perlakuan yang tidak manusiawai seperti ini,” ungkap Elon. 

Dia meyakini, Hakim Pra Peradilan di PN Jakarta Selatan bekerja berdasarkan hati Nurani yang berperikemanusiaan dan berkeadilan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. 

Elon bersama mahasiswa dan masyarakt Papua yang selama ini memantau proses hukum terhadap Lukas meyakini keadilan akan diperoleh Lukas melalui Hakim Pra Peradilan PN Jakarta Selatan. 

“Kami yakin hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang menentukan mana benar dan mana yang salah. Kami pun yakin hakim di PN Jakarta Selatan ini betul-betul gunakan hati nuraninya untuk menilai perkara yang sedang membelit Bapak kami, Pa Lukas. Utamanya hakim tentu memperhatikan dengan sangat cermat kondisi Kesehatan Bapak yang sudah sangat parah dan butuh penanganan medis yang intensif,” jelasnya. 

Ia menambahkan, bahwa belum lama ini data medis Lukas diungkap di sidang pra peradilan dari dokter ahli patologi Dr.dr. Gatot Susilo Lawrence yang mengungkap kondisi kesehatan Lukas mulai dari gangguan Hepatitis B kronis, ginjal kronis, gangguan otak, inkordinasi dan jantung. 

"Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk menempatkan Bapak di tahanan. Justru hanya akan membuat kondisi dia makin memburuk," pungkas Elon.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut