Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sports Mobile Legends Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler di 100 SMP - SMA di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Terancam Tak Bisa Keluar, Ini Alasannya

Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:43 WIB
  • author Firman Rachmanudin
Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Terancam Tak Bisa Keluar, Ini Alasannya
Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Terancam Tak Bisa Keluar, Meski Putusan Pra Peradilan Dikabulkan. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Daffa Adiwidya Arista, satu diantara dua pelaku yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus kematian M Rio Ferdinand Anwar, mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya mengajukan permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya.

Pendaftaran itu dikonfirmasi kuasa hukum tersangka, Rio Dedy Heryawan. Ia mengatakan jika telah mendaftarkan permohonan itu sejak tanggal 6 April 2023.

Namun hakim, memproses register Pra Peradilan pemohon dengan menetapkan sidang pertama Pra Peradilan tersebut pada 2 Mei 2023.

"Sudah kami daftarkan tanggal 6 April. Namun karena berbarengan dengan hari raya, hakim berpendapat untuk melakukan penetapan pada 2 Mei," sebut Rio, Jumat (19/5/2023).

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut