get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Terancam Tak Bisa Keluar, Ini Alasannya

Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:43 WIB
header img
Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Terancam Tak Bisa Keluar, Meski Putusan Pra Peradilan Dikabulkan. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Daffa Adiwidya Arista, satu diantara dua pelaku yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus kematian M Rio Ferdinand Anwar, mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya mengajukan permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya.

Pendaftaran itu dikonfirmasi kuasa hukum tersangka, Rio Dedy Heryawan. Ia mengatakan jika telah mendaftarkan permohonan itu sejak tanggal 6 April 2023.

Namun hakim, memproses register Pra Peradilan pemohon dengan menetapkan sidang pertama Pra Peradilan tersebut pada 2 Mei 2023.

"Sudah kami daftarkan tanggal 6 April. Namun karena berbarengan dengan hari raya, hakim berpendapat untuk melakukan penetapan pada 2 Mei," sebut Rio, Jumat (19/5/2023).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut