JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga tidak dapat menjalankan amar putusan selain bukan merupakan termohon, kewenangan penahanan Daffa sudah berada di Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, A. A Gede Agung Pranata memastikan jika Alfred dan Daffa sudah masuk kewenangan Pengadilan Negeri dan ditahan.
"Kayaknya karena perkara sudah dilimpah mas, jadi sudah masuk kewenangan PN dan dilakukan penahanan," kata Gede Agung, Jumat (19/5/2023).
Disinggung soal putusan dan penetapan dengan register perkara berbeda, Agung menjelaskan jika pemohon tidak memasukkan Jaksa sebagai turut termohon.
"Mungkin saat diajukan praper, berkas sudah di Kejaksaan, sedangkan kejaksaan tidak dijadikan termohon oleh pemohon," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto