get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Terancam Tak Bisa Keluar, Ini Alasannya

Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:43 WIB
header img
Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Terancam Tak Bisa Keluar, Meski Putusan Pra Peradilan Dikabulkan. Foto tangkap layar

JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga tidak dapat menjalankan amar putusan selain bukan merupakan termohon, kewenangan penahanan Daffa sudah berada di Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, A. A Gede Agung Pranata memastikan jika Alfred dan Daffa sudah masuk kewenangan Pengadilan Negeri dan ditahan.

"Kayaknya karena perkara sudah dilimpah mas, jadi sudah masuk kewenangan PN dan dilakukan penahanan," kata Gede Agung, Jumat (19/5/2023).

Disinggung soal putusan dan penetapan dengan register perkara berbeda, Agung menjelaskan jika pemohon tidak memasukkan Jaksa sebagai turut termohon.

"Mungkin saat diajukan praper, berkas sudah di Kejaksaan, sedangkan kejaksaan tidak dijadikan termohon oleh pemohon," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut