JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau dianggap mengada-ada dalam kasus yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). KPK membeber hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di depan publik.
Tak tanggung-tanggung, nilai pencucian uang Lukas Enembe yang ditampilkan KPK mencapai miliaran rupiah. Tumpukan uang miliaran rupiah tersebut ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Dalam konpers tersebut hadir Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur; serta Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Rincian uang yang ditampilkan KPK terdiri dari Rp81.628.693.000. Kemudian, senilai 26.300 dollar Singapura atau setara Rp292 juta, dan 5.100 dollar Amerika Serikat atau setara Rp76 juta. Uang miliaran rupiah tersebut telah disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai berikut, uang tunai Rp81.628.693.000; 5.100 dollar Amerika Serikat; dan 26.300 dollar Singapura," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Editor : Arif Ardliyanto