get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Tiang Rambu Dishub, Kakek 67 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan

Berawal Pesta Miras, Dua Pengamen Manusia Silver Bunuh Rekannya di Probolinggo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:55 WIB
header img
Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pembunuhan pengamen manusia silver. (Foto : istimewa).

PROBOLINGGO, iNewsSurabaya.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya, NAS (27) dan AH (28), warga Kabupaten Lumajang, telah ditangkap. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial KA masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, korban ditemukan meninggal dunia di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada rekan-rekan korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri ke Banyuwangi, Bali, hingga Kediri," kata Rico, Minggu (2/8/2026).

Setelah lebih dari sebulan melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui menganiaya korban bersama KA yang kini masih buron.

Menurut Rico, peristiwa bermula saat para pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras (miras) di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang berujung aksi penganiayaan.

"Korban dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong. Setelah terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal hingga korban meninggal dunia," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, batu, serta bongkahan aspal yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Keduanya juga dijerat subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut