get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Tiang Rambu Dishub, Kakek 67 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan

Berawal Pesta Miras, Dua Pengamen Manusia Silver Bunuh Rekannya di Probolinggo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:55 WIB
header img
Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pembunuhan pengamen manusia silver. (Foto : istimewa).

Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu KA yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rico.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut