Berawal Pesta Miras, Dua Pengamen Manusia Silver Bunuh Rekannya di Probolinggo
Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:55 WIB
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu KA yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rico.
Editor : Arif Ardliyanto