get app
inews
Aa Text
Read Next : Temui DLH Kota Surabaya, LPBH NU Temukan Banyak Masalah Retribusi PDAM

Mengenal Merek, Paten dan Hak Cipta, Apa Perbedaannya?

Sabtu, 06 Mei 2023 | 09:47 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas merk, paten dan hak cipta. Sebab masih banyak masyarakat umum yang kesulitan membedakan mana merk, mana paten dan mana hak cipta. Seringkali ketiganya dianggap sama. Padahal antara merk, paten dan hak cipta adalah konsep hukum yang berbeda-beda. Ketiga-tiganya adalah Intellectual Property Rights (IPR), suatu perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktifitas dalam ilmu pengetahuan, industry, kesusastraan dan seni.

Apa yang dimaksud Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa. Merek diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek.

Apakah fungsi pendaftaran Merek

Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya dan dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang kembali.

Apa yang dimaksud Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Sedangkan pengertian invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut