get app
inews
Aa Read Next : Bank Jatim Revitalisasi SWK Pinghay, Kini Jauh Lebih Nyaman dan Tertata

Temui DLH Kota Surabaya, LPBH NU Temukan Banyak Masalah Retribusi PDAM

Rabu, 04 September 2024 | 20:56 WIB
header img
LPBH NU Surabaya saat bertemu dengan DLH Kota Surabaya. Foto iNewsSurabaya/hendro

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penarikan retribusi air oleh PDAM Surya Sembada Surabaya kini menjadi sorotan setelah Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Surabaya mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam praktik tersebut. Dalam temuan terbaru, LPBH NU menilai penarikan retribusi kepada pelanggan oleh PDAM tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masalah ini semakin mencuat setelah pertemuan antara LBH NU Surabaya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, pihak DLH secara terbuka mengakui adanya kekurangan dan kesalahan dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya terkait retribusi air ini.

"Ingat, PDAM Surya Sembada memiliki 625.000 pelanggan. Jika penerapan Perda atau Perwali salah, hal ini bisa berujung pada masalah hukum yang serius. Kami akan terus mengawal kasus ini," tegas Ketua LPBH NU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko, SH., M., Kn.

Oktavianto mengungkapkan bahwa setelah pertemuan dengan DLH, pihaknya menemukan ketidaksesuaian data jumlah pelanggan antara PDAM dan DLH. "DLH mencatat ada 613.000 pelanggan, sementara PDAM mencatat 624.000 pelanggan. Ketidaksesuaian ini perlu diselesaikan agar tidak ada kebingungan di kemudian hari," jelas pengacara muda ini. 

Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Surabaya, Achmad Eka Mardjianto, menyampaikan apresiasinya terhadap masukan yang diberikan oleh LPBH NU. Ia menekankan pentingnya klarifikasi untuk mencegah penyebaran informasi yang salah. 

"Kami sangat menghargai arahan dan penyempurnaan terkait perda retribusi. Verifikasi mendalam terkait perbedaan data akan kami lakukan agar semua masalah dapat diselesaikan dengan tuntas," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut