SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penarikan retribusi air oleh PDAM Surya Sembada Surabaya kini menjadi sorotan setelah Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Surabaya mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam praktik tersebut. Dalam temuan terbaru, LPBH NU menilai penarikan retribusi kepada pelanggan oleh PDAM tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masalah ini semakin mencuat setelah pertemuan antara LBH NU Surabaya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, pihak DLH secara terbuka mengakui adanya kekurangan dan kesalahan dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya terkait retribusi air ini.
"Ingat, PDAM Surya Sembada memiliki 625.000 pelanggan. Jika penerapan Perda atau Perwali salah, hal ini bisa berujung pada masalah hukum yang serius. Kami akan terus mengawal kasus ini," tegas Ketua LPBH NU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko, SH., M., Kn.
Oktavianto mengungkapkan bahwa setelah pertemuan dengan DLH, pihaknya menemukan ketidaksesuaian data jumlah pelanggan antara PDAM dan DLH. "DLH mencatat ada 613.000 pelanggan, sementara PDAM mencatat 624.000 pelanggan. Ketidaksesuaian ini perlu diselesaikan agar tidak ada kebingungan di kemudian hari," jelas pengacara muda ini.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Surabaya, Achmad Eka Mardjianto, menyampaikan apresiasinya terhadap masukan yang diberikan oleh LPBH NU. Ia menekankan pentingnya klarifikasi untuk mencegah penyebaran informasi yang salah.
"Kami sangat menghargai arahan dan penyempurnaan terkait perda retribusi. Verifikasi mendalam terkait perbedaan data akan kami lakukan agar semua masalah dapat diselesaikan dengan tuntas," ujarnya.
DLH juga berkomitmen untuk memperbaiki data serta mengevaluasi tarif dan tunggakan yang mungkin ada. "Kami akan melakukan evaluasi mendalam agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik dan tepat sasaran," tambah Achmad.
LPBH NU Surabaya saat bertemu dengan DLH Kota Surabaya. Foto iNewsSurabaya/hendro
Audiensi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintahan dan organisasi masyarakat dalam menyelesaikan isu-isu kebijakan dan pelayanan publik.
LPBH NU berjanji akan terus berperan aktif dalam mengawal proses ini guna memastikan tata kelola yang transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto