get app
inews
Aa Text
Read Next : Temui DLH Kota Surabaya, LPBH NU Temukan Banyak Masalah Retribusi PDAM

Mengenal Merek, Paten dan Hak Cipta, Apa Perbedaannya?

Sabtu, 06 Mei 2023 | 09:47 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Berikut ini adalah contoh mudah untuk memahami perbedaan mendasar tentang Merek, Paten dan Hak Cipta

Apple adalah salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia. Ketika melihat logo bergambar apel yang sudah digigit, kita semua pasti akan menangkap bahwa itu adalah logo Apple. Itulah yang dinamakan merek.

Selain itu, Apple memiliki deretan kode yang digunakan untuk membangun software. Kode-kode tersebut dilindungi oleh hak cipta sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain.

Kemudian pada bulan Maret 2011, Apple mematenkan aplikasi pembayaran mobile yang dinamai Apple Pay. Oleh karenanya Apple Pay mendapatkan hak paten.

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  [email protected]

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut