Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lindungi Hasil Riset, Produsen Keramik Ini Daftarkan Dua Paten Invensi
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Merek, Paten dan Hak Cipta, Apa Perbedaannya?

Sabtu, 06 Mei 2023 | 09:47 WIB
  • author SOLUSI HUKUM
Mengenal Merek, Paten dan Hak Cipta, Apa Perbedaannya?
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Berikut ini adalah contoh mudah untuk memahami perbedaan mendasar tentang Merek, Paten dan Hak Cipta

Apple adalah salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia. Ketika melihat logo bergambar apel yang sudah digigit, kita semua pasti akan menangkap bahwa itu adalah logo Apple. Itulah yang dinamakan merek.

Selain itu, Apple memiliki deretan kode yang digunakan untuk membangun software. Kode-kode tersebut dilindungi oleh hak cipta sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain.

Kemudian pada bulan Maret 2011, Apple mematenkan aplikasi pembayaran mobile yang dinamai Apple Pay. Oleh karenanya Apple Pay mendapatkan hak paten.

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  [email protected]

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut