SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi D DPRD Surabaya mendorong perlunya pendampingan psikolog di setiap kelurahan di wilayah Putat Jaya untuk menangani kesehatan mental warga dan anak-anak. Hal ini perlu dilakukan pasca lokalisasi Putat Jaya ditutup dan masyarakat sekitar membutuhkan pendampingan mental untuk membantu mereka bangkit dari ketergantungan ekonomi yang dulu dihasilkan dari aktivitas lokalisasi.
Anggota komisi D DPRD Surabaya, Tjujuk Supariono menyampaikan, pendampingan warga sekitar sangat dibutuhkan agar mereka tidak bergantung pada pekerjaan yang tidak sehat seperti sebelumnya.
"Putat Jaya ini kan setelah dulu menjadi lokalisasi terbesar terus kemudian lokalisasi ditutup ini kan berdampak efek banyak di masyarakat, ekonomi yang dulu bergantung di prostitusi yang sedemikian banyak uang mengalir terus kemudian habis itu sepi. Nah ini kan butuh pendampingan secara mental," jelasnya saat melakukan reses di Putat Jaya Tembusan RT 4 RW 10, Jumat (5/5/2023) malam.
Meskipun telah ditutup sejak 2014 silam, ternyata masyarakat masih merasakan dampak yang besar. Pasalnya, meskipun masyarakatnya telah beralih profesi dan tidak lagi mengandalkan prostitusi sebagai ladang mata pencaharian mereka, namun akibat dari itu, kini mereka memiliki permasalahan yang baru.
Dimana permasalahan itu adalah masalah kesehatan mental mereka. Menurut Tjujuk, para warga merasa terganggu kesehatan mentalnya akibat hilangnya akses mudah mendapatkan uang dari bisnis prostitusi.
Hal ini pun tak hanya berdampak ke orang dewasa, namun juga remaja dan anak-anak. Sehingga, menurut Tjujuk, Pemerintah Kota Surabaya perlu mencari solusi agar masyarakat sekitar bisa memulihkan kembali kesehatan mentalnya dan menjadi masyarakat yang produktif secara ekonomi dan mental.
"Kalau bisa di tiap kelurahan itu ada psikolog karena justru malah pendampingan warga sekitar sini yang perlu karena supaya bagaimana orang-orang di sekitar sini tidak bergantung lagi ke yang seperti dulu," tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Surarbaya bersama DPRD Kota Surabaya telah memiliki Perda Perlindungan Anak. Di dalamnya termaktub adanya pendampingan psikolog untuk anak yang berhadapan dengan hukum ataupun anak korban dari hukum.
Dari perda itu, kata Tjujuk dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam membantu anak-anak tak hanya di kawasan bekas lokalisasi, namun juga di seluruh Surabaya untuk mendapatkan hak berupa pendampingan mentalnya. Dengan demikian, ia mendorong Pemkot Surabaya untuk lebih pro aktif dalam melaksanakan Perda tersebut kesehatan mental anak-anak tersebut pulih dan mengembalikan mereka menjadi individu yang normal dan kuat secara mental.
"Ini kan gayung bersambut dengan apa ya istilahnya cita-citanya Mas Eri ya yang membuat mental masyarakat Surabaya tidak hanya kuat secara ekonomi melainkan kuat juga secara mental dan akhlak," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto