SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Harmonisasi dan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2023 pada Selasa (09/05) di hotel DoubleTree Surabaya. Acara ini bertujuan untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang harmonis dengan cara sinergis sistem hukum nasional.
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kakanwil Jatim Imam Jauhari ini diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Jatim, Bagian Hukum kabupaten/kota dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD se-Jatim.
Hadir sebagai narasumber yaitu Kadivyankum & HAM Subianta Mandala, Kabiro Hukum Setda Provinsi Jatim Lilik Pudjiastuti serta dari Direktorat Jenderal Peraturan perundang-undangan yang hadir secara virtual.
Kakanwil menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mengangkat tema Sinergitas Kelembagaan Dalam Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Di Tingkat Daerah. "Tema ini merupakan tema yang penting untuk didiskusikan sehingga tercipta suatu peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis," katanya.
Kakanwil menuturkan, Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mengambil peran dalam penataan regulasi ini, yang tentunya sesuai dengan kewenangan yang kami dimiliki. Terlebih lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Dimana kewenangan dan peran Kantor Wilayah semakin sentral dalam penataan regulasi di Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto