SUMENEP, iNewsSurabaya.id - Polisi berhasil membekuk pelaku pembakaran kayu properti MWC NU Lenteng, Sumenep, Jawa Timur. Pelaku berinisial S (44) yang berprofesi sopir itu merupakan warga Dusun Tambak RT 001 RW 002,Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Pelaku melancarkan aksinya hingga dua kali. Pertama tanggal 23 April 2023. Lalu yang kedua tanggal 05 Mei 2023. Pengurus MWC NU Lenteng lalu melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Pelaku yang berdekatan dengan kantor MWC NU itu akhirnya dibekuk polisi.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, mengaku mendatangkan Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim dalam mengungkap pelaku pembakaran tersebut. Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp36 juta.
"Pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Edo saat merilis tersangka, Jumat (12/5/2023).
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II, lalu satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil, sebuah gunting berukuran besar.
Selain itu, polisi juga menyita selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam, lalu satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L, dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat.
Edo menuturkan pelaku merasa jengkel karena kantor MWC NU Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan dan saluran irigasi. Pelaku juga menyebut sering terjadi banjir karena tanah tersebut yang mengganggu aktivitas warga sekitar.
"Pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain atau kertas, bensin dan oli bekas," ungkap Edo.
Editor : Arif Ardliyanto