BANYUWANGI iNews.id - Polisi Hutan (Polhutmod) bersama Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) dan mandor RPH/BKPH Curahjati bekerja keras mencegah peredaran illegal logging. Mereka berhasil mengamankan 14 batang kayu jati dengan jumlah 0.779 M3.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH/Mantri) Jarwanto, mengatakan, patroli gabungan ini sebagai upaya bersama dalam menekan dan meminimalisir kegiatan illegal logging yang masih terjadi di kawasan hutan.
“Dalam patroli tersebut tim gabungan menemukan 14 batang kayu jati dengan jumlah 0.779, M3 disemak- semak kawasan hutan Perhutani tepatnya dipetak 86 A, RPH Curahjati BKPH Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan," katanya.
Komandan Regu (Danru) Hadi Siswoyo menambahkan pihaknya snagat berkomitmen untuk terus menjaga hutan dari praktek-praktek pembalakan hutan. Menurut dia, pembalakan yang dilakukan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen akan terus melaksanakan patroli untuk mencegah pengrusakan fungsi hutan,” ujarnya.
Temuan kayu hasil pembalakan liar dikawasan hutan Perhutani itu bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim gabungan serta Polhutmod, RPH dan mandor yang dipimpin langsung oleh Danru Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
“Tim gabungan akan terus berpatroli di kawasan hutan Perhutani untuk meminimalisir kegiatan illegal logging. Anggota Perhutani dan polhutmod KPH Banyuwangi Selatan tetap dalam tugas memantau titik-titik yang kerap dijadikan kegiatan ilegal logging,” paparnya.
Ia menghimbau supaya msyarakat menahan diri dan tidak menebang kayu di kawasan hutan perhutani, jaga dan lestarikan hutan. “Barang bukti berupa 14 batang kayu jati dititipkan ditempat penitipan kayu Gaul masuk Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo," tambahnya Danru, Hadi siswoyo.
Editor : Arif Ardliyanto