BANYUWANGI, iNews.id - Polisi Hutan (KRPH) Curahlel menangkap dump truk bernopol DA-9145-AJ. Pelaku berinisial MB (54) warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.
Dump truk tersebut kedapatan memuat kayu rimba sebanyak 150 bagang, diduga dari hasil curian dari kawasan hutan Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan.
Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Curahlel, Wagiran mengatakan, kayu rimba yang diangkut diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani, tepatnya petak 28a, 1 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Curahlele, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pesanggaran, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan.
"Dump truk kami amankan, saat melewati pos penjagaan perhutani jalan Gunung Gamping, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran," terangnya.
Sementara Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna menyebut, ada dua orang yang membawa kendaraan dump truk. Dimana masing-masing pengemudi dan kernet.
Editor : Arif Ardliyanto