Apakah Pembeli Tanah Dilindungi Hukum Jika si Penjual bukan Orang yang Berhak, Ini Penjelasannya?

Beberapa putusan makamah agung juga memberikan definisi siapa yang dimaksud pembeli yang beritikad baik,yaitu:
Kriteria Pembeli Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah
Kriteria pembeli yang bertikad baik dengan objek jual beli tanah diatur secara khusus dalam Surat Edaran Makamah Agung No 4 tahun 2016 yaitu:
Jual beli dengan objek tanah harus dilakukan dihadapan PPAT, PPAT akan menerbitkan Akta Jual Beli sebagai dasar peralihan hak atas tanah yang menjadi dasar pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional, hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Ketika Jual beli dilakukan melalui PPAT ini berarti semua kewajiban perpajakan dan retribusi yang terkait dengan proses jual beli tanah telah ditunaikan oleh para Pihak seperti Pajak Penghasilan (PPH) yang harus ditanggung oleh Penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) yang harus ditanggung oleh Pembeli.
Pembeli yang membeli tanah melalui pelelangan umum juga mendapat perlindungan hukum, karena membeli melalui Lembaga resmi yang memperoleh ijin dari negara.
Dengan Melakukan jual beli melalui PPAT Pembeli telah menerapkanprinsip kehati-hatian. Sebab Menurut Pasal 39 jo Pasal 45 PP No. 24/1997, dalam proses jual beli tanah, PPAT dan Kepala Kantor Pertanahan (KKP) harus memeriksa atau memastikan terpenuhinya hal-hal sebagai berikut:
Ketika pembeli melakukan jual beli melalui PPAT, PPAT berkewajiban memastikan kepemilikan sertipikat tanah milik Penjual dengan melakukan pemeriksaan (cheking) di dalam daftar buku tanah di Badan Pertanahan Nasional. Apabila hasil pemeriksaan Penjual bukan orang yang berhak, maka proses jual beli tidak dapat dilanjutkan, dan sebaliknya apabila penjual adalah orang yang berhak maka proses jual beli dapat dilanjutkan. Output dari pemeriksaan oleh PPAT adalah keterangan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pertanahan, yang dilekatkan pada sertipikat menyatakan bahwa “telah diperiksa dan sesuai dengan data dikantor Pertanahan”.
Memastikan tanah tidak bersatus sita atau dilekatkan jaminan merupakan salah satu tugas PPAT, setelah semua dinyatakan clear oleh PPAT klausul ini dimasukan dalam Akta jual beli, ini merupakan bagian perlindungan hukum bagi Pembeli.
Dengan adanya histori peralihan hak atas tanah dituangkan dalam sertipikat pembeli langsung dapat melihat siapa pemilik terakhir dari tanah yang akan dibelinya apa benar namanya atas nama penjual.
Editor : Arif Ardliyanto