Apakah Pembeli Tanah Dilindungi Hukum Jika si Penjual bukan Orang yang Berhak, Ini Penjelasannya?
Jum'at, 19 Mei 2023 | 00:24 WIB
Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang bertikad Baik
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, kriteria pembeli beritikad baik dengan objek jual beli tanah harus memenuhi kriteria yang diatur dalam SEMA No 4 Tahun 2016, jika dikemudia hari diketahui si penjual orang yang tidak berhak maka perlindungan hukum yang didapat si pembeli adalah jual beli tetap dianggap sah dan pemilik asal hanya dapat menuntuk ganti rugi kepada si penjual yang tidak berhak.
Penulis : Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : [email protected]
Editor : Arif Ardliyanto