get app
inews
Aa Text
Read Next : Pentingnya Literasi Hukum di Era Digital

Apakah Pembeli Tanah Dilindungi Hukum Jika si Penjual bukan Orang yang Berhak, Ini Penjelasannya?

Jum'at, 19 Mei 2023 | 00:24 WIB
header img
Sujianto, SH, M.Kn

Isu ini cukup menarik untuk dibahas, bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang ternyata dikemudian hari diketahui si penjual tanah bukan orang yang berhak untuk menjual tanah. Dalam masyarakat ini sering terjadi bahkan sampai bersengketa di pengadilan. Hukum akan memberikan perlindungan kepada pembeli sepanjang si pembeli memiliki itikad baik.

Siapa Pembeli yang bertikad Baik?

Jual beli merupakan perikatan antara pembeli dan penjual, perikatan harus dijalankan dengan itikad baik oleh para pihak sebagaimana asas hukum yang diatur dalam pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata.

Peraturan perundang undangan yang terkait dengan tanah tidak memberikan difinisi yang jelas tentang siapa pembeli yang beritikad baik, istilah itikad baik hanya ditemukan dalam pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Untuk memperjelas siapa pembeli yang beritikad baik terdapat pendapat beberapa ahli hukum, diantararanya:

  1. Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian yang diterbitkan PT Aditya Bakti tahun 2014, hlm. 15, Pembeli Beritikad Baik diartikan pembeli yang sama sekali tidak mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang yang sebenarnya bukan Pemilik
  2. Ridwan Khairandy dalam bukunya Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak yang diterbitkan UI Press, tahun 2004, hlm. 194. Pembeli Beritikad Baik adalah seseorang yang membeli barang dengan penuh kepercayaan bahwa Penjual benar-benar pemilik dari barang yang dijualnya.
  3. Agus Yudha Hernoko dalam bukunya Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, yang diterbitkan Mediatama, tahun, 2008, hlm. 25. Pembeli Beritikad Baik adalah orang yang jujur dan tidak mengetahui cacat yang melekat pada barang yang dibelinya itu.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut