get app
inews
Aa Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Cari Hiburan di Surabaya Ada Kantor Diskotik dan 360, Awas Peredaran Narkoba Marak, Ini Kata Polisi

Selasa, 23 Mei 2023 | 22:00 WIB
header img
Polisi masih mengintai diskotek yang berpotensi menjadi peredaran barang haram di Kota Surabaya. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemberantasan narkotika di tempat hiburan Surabaya masih menjadi pekerjaan yang belum tuntas. Polisi masih mengintai diskotek yang berpotensi menjadi peredaran barang haram tersebut.

Fakta tersebut terbongkar dengan temuan polisi dalam melakukan razia di tempat hiburan kelas menengah, seperti Paradise dan Meduza. Lokasi tersebut sempat dirazia dan ditemukan pengunjung yang menggunakan narkoba. Kali ini, ada dua tempat hiburan malam kelas atas yang disinyalir jadi sarang peredaran narkoba, yakni Kantor Diskotik dan 360.

Kedua tempat hiburan ini selama ini masih belum tersentuh. Padahal, dugaan adanya barang haram tersebut masih banyak. Salah seorang pengunjung Diskotek Kantor yang sempat ngobrol dengan iNewsSurabaya.id mengaku mengabadikan sebuah gambar yang menunjukkan empat garis serbuk diduga keytamine dan sebuah sedotan putih diatas meja.

Transaksi peredaran gelap narkotika jenis keytamine itu dikabarkan mendapat fasilitas manajemen diskotek secara sembunyi-sembunyi. Pengunjung hanya perlu memesan barang haram itu ke pelayan, kapten atau LC yang bekerja di tempat hiburan tersebut.

Selain Keytamine, tempat hiburan itu menyediakan ineks. Hargnya sekitar Rp600-700 ribu untuk jenis keytamine per poketnya, sedangkan harga inex berkisar Rp1,3 juta untuk satu butir. Kebanyakan, pengunjung yang dilayani adalah pengunjung lama yang telah beberapa kali datang ke tempat hiburan tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut