SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wali Kota Eri Cahyadi membawa kabar gembira bagi para pedagang yang membuka stand di Pasar Turi baru. Pedagang mendapat pembebasan retribusi Buku Hak Pakai Stand (BHPS) dengan stempel perpanjangan hingga 10 tahun.
“Bagi pedagang yang hari ini buka, pada 31 Mei, saya nyuwun (minta) tolong kepada jajaran PT Gala Bumi Perkasa, buku standnya segera diberikan. Iki wes perintah loh (ini sudah perintah loh). Dan di bukunya harus sudah distempel bahwa diberikan perpanjangan selama 10 tahun,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Lantas bagaimana dengan pedagang yang tidak membuka standnya pada hari ini? Wali Kota Eri menyebutkan, BHPS-nya tetap diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) kepada pedagang, namun tidak dilengkapi dengan stempel perpanjangan selama 10 tahun.
“Tolong jangan sampai ada fitnah kepada saya (pemkot), nanti dipikirnya saya ada macem-macem padahal saya sudah berjuang habis-habisan untuk para pedagang,” ujar Wali Kota Eri.
Wali Kota Surabaya yang akrab dengan sapaan Cak Eri Cahyadi itu menjelaskan, demi para pedagang di Pasar Turi Baru bisa kembali berjualan, juga sempat meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk meyakinkan dari segi hukum, bahwa pedagang membutuhkan waktu transisi selama 10 tahun untuk mulai berdagang kembali.
“Kalau nggak dimulai (dari sekarang) terus kapan (dibuka kembali)? Jangan sampai nanti pemkot memberikan perpanjangan selama 10 tahun tidak ada dasarnya. Sehingga sudah saya sampaikan pada bulan April 2023 lalu, sehingga 31 Mei itu lah hari terakhir (buka serempak),” Cak Eri menjelaskan.
Editor : Arif Ardliyanto