Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Sidharta Praditya Revienda Putra dalam laporannya menjelaskan, pembebasan retribusi selama 10 tahun itu berdasarkan supervisi dan pendampingan dari KPK, Kejati Jatim, dan Kejari Surabaya, yang berlaku mulai 12 Februari 2037.
Setelah tanggal 12 Februari 2037, Pasar Turi Baru akan menjadi barang milik daerah. Setelah menjadi barang milik daerah, wali kota atau kepala daerah dapat membebaskan retribusi selama 10 tahun terhadap pedagang yang sebelumnya tidak dapat berdagang, dan terdampak dalam proses selama gugatan antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa.
Dengan catatan, yang mendapatkan pembebasan retribusi adalah pedagang yang terdata mulai buka pada tanggal 31 Mei 2023 dan seterusnya. Pembebasan retribusi itu, dapat diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian retribusi itu diberikan kepada pedagang yang buka pada hari ini 31 Mei 2023, dan itu menjadi parameter pemkot untuk memberikan retribusi perpanjangan stand kepada pedagang,” papar Sidharta.
Di lokasi yang sama, General Manager PT Gala Bumi Perkasa Teddy Supriyadi mengatakan, antusiasme pedagang yang mulai membuka stand pada hari ini sangat banyak. Terutama pedagang yang berada di lantai 3 dan 4 Pasar Turi Baru.
“Alhamdulillah kelompok pedagang yang ada di Kapasan, sebagian sudah ada yang mulai menempati stand-stand di lantai 3 dan 4. Dibandingkan sebelumnya, masih banyak yang tutup,” kata Teddy.
Editor : Arif Ardliyanto