Hariyanto berharap, Mahkamah Agung sebagai pemilik otoritas bisa menyadari kekeliruannya yang mengeluarkan surat nomor 073 itu dan harus dicabut untuk membenahi carut marut organisasi profesi advokat. Karena jika dibiarkan bisa ribuan.
"Makanya program kerja yang ditawarkan rekan-rekan pengurus ini berkaitan dengan peningkatan kualitas dan orientasinya perlindungan hukum bagi pencari keadilan," tuturnya.
Surat 073 tahun 2015 menyatakan bahwa, Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk bisa menyumpah di luar Peradi.
Seiring berjalannya waktu, kehadiran SKMA 73/2015 justru sering menjadi pembahasan negatif di kalangan advokat. Bahkan sampai muncul analogi dari publik bahwa penyumpahan advokat sejak terbitnya SKMA 73/2015 semata-mata melahirkan advokat berdasarkan kuantitas bukan kualitas.
Jika digugat pun, kata Hariyanto, akan sia-sia. Karena SKMA 73/2015 tidak masuk dalam struktur perundang-undangan tidak masuk, dan hanya surat saja. Hanya surat Ketua MA ditujukan kepada KPT.
"Kita akan terus menerus berjuang. Maka titip ke MA, kepolisian, kejaksaan, ke masyarakat, Universitas-universitas, untuk tetap ingat single bar demi kebaikan kedepan dan melindungi pencari keadilan," tutupnya.
Editor : Ali Masduki