get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengertian Literasi Hukum dan Upaya Meningkatkan Literasi Hukum di Indonesia

Apa yang harus Dilakukan Perusahaan agar Tidak Pailit, setelah Dinyatakan dalam Keadaan PKPU?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:10 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Bagaimana Tips Membuat Proposal Perdamaian Yang Baik dan Benar?

Karena tidak diatur dalam perundang-undangan, maka dalam praktik debitor memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam membuat proposal perdamaian yang akan disajikan kepada para kreditornya.

Dalam rencana proposal perdamaian yang diajukan oleh kreditor sangat disarankan untuk memuat hal-hal yang antara lain sebagai berikut:

  1. Rencana perdamaian memberikan informasi yang transparan mengenai keadaan debitor, termasuk keadaan harta perseroan, termasuk rasio keuangan perseroan, seperti rasio likuiditas, solvabilitas, profitabilitas maupun rasio Laverage jika debitor berbentuk badan hukum (legal entity).
  2. Rencana perdamaian menginformasikan bahwa debitor memiliki prospek (going convern value) atau menginfomasikan nilai keseluruhan harta debitor untuk membayar seluruh utangnya (liquidation value) dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya.
  3. Skema perdamaian yang ditawarkan debitor bersifat win-win solution, baik kepada kreditor maupun kepada debitor sendiri.
  4. Skema yang ditawarkan oleh debitor dalam melunasi utang-utangnya kepada kreditor terukur, masuk akal dan meyakinkan untuk terealisir, termasuk tenggang waktu (grace period) untuk memenuhi isi perdamaian jika terjadi hal-hal diluar control dari debitor.
  5. Ada kepastian atau jaminan bahwa komposisi pembayaran utang yang ditawarkan tersebut dapat dieksekusi secara wajar dan tanpa penundaan yang memakan waktu cukup lama.

Selain hal-hal diatas, perlu juga diperhatikan kemampuan debitor untuk melakukan negosiasi dengan para kreditornya sehingga peran corporate communication memegang porsi yang tidak kalah pentingnya dalam keberhasilan perdamaian PKPU.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut