get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengertian Literasi Hukum dan Upaya Meningkatkan Literasi Hukum di Indonesia

Apa yang harus Dilakukan Perusahaan agar Tidak Pailit, setelah Dinyatakan dalam Keadaan PKPU?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:10 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Setelah dinyatakan dalam keadaan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) maka debitor harus mulai membuat proposal perdamaian. Membuat proposal perdamaian ini dalam perundang-undangan tidaklah diatur sehingga diperlukan pendekatan yang berbeda-beda dalam membuat proposal yang akan disajikan kepada para kreditor.

Apa Yang Dimaksud Perdamaian dalam PKPU?

Perdamaian merupakan bagian yang sangat penting dalam penyelesaian suatu masalah tak terkecuali dalam keadaan PKPU dan hal ini menjadi suatu tujuan yang utama. Perdamaian dalam PKPU dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan debitor dalam keadaan PKPU. Oleh karena itu inisiatif untuk melakukan perdamaian selalu datang dari pihak debitor. Pada dasarnya perdamaian dalam keadaan PKPU sama dengan perdamaian dalam pengertian yang umum, yang intinya terdapat kata sepakat antara para pihak yang bertikai.

Apakah Yang Dimaksud Proposal Perdamaian Dalam PKPU?

Dalam keadaan PKPU terdapat satu proses hukum dimana debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu rencana proposal perdamaian untuk penjadwalan utang-utangnya terhadap sebagaian atau seluruhnya kepada para kreditornya. Jika disetujui maka tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang-utang yang dimiliki oleh debitor terhadap para kreditornya.

Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004), rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

  1. Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 termasuk kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang sama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut, dan
  2. Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. 

Sebagaimana yang disebutkan diatas, penentu dari keberhasilan PKPU terletak pada rencana proposal perdamaian yang disetujui oleh kreditor secara mayoritas. Dengan demikian isi dari rencana proposal perdamaian tersebut sangat berperan penting pada rapat kreditor. Rencana proposal perdamaian yang baik akan memberikan keyakinan kepada para kreditor dalam memberikan persetujuan pada tahap votting atau pemungutan suara dari para kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk melunasi kewajibannya dikemudian hari sehingga debitor dapat diperkenankan merestrukturisasi utang-utangnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut