Dalam pendapatnya, para Pemohon menilai sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.
Selain itu, para Pemohon juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen. Para Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Apabila, MK mengabulkan permohonan ini maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024. Pasal yang digugat yakni Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), dan Pasal 426 Ayat (3) UU Pemilu.
Setidaknya MK telah menggelar belasan kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. Sejumlah pihak dihadirkan dan memberikan keterangan di MK mulai dari para ahli, DPR, Presiden, serta sejumlah pihak terkait.
Editor : Arif Ardliyanto