get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Jelang Idul Adha, 4.534 Izin Pengajuan Jualan Hewan Kurban Diajukan, Ini Syarat yang harus Dipenuhi

Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:14 WIB
header img
Jelang Idul Adha, 4.534 Izin Pengajuan Jualan Hewan Kurban Diajukan, Ini Syarat yang Ditentukan. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, permintaan izin lokasi jualan hewan kurban membludak. Tercatat ada sekitar 4.534 perizinan yang diajukan untuk jual beli hewan kurban selama Idul Adha. 

Dengan begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan rekomendasi pemasukan terhadap 4.534 hewan kurban di Kota Pahlawan. Jumlah tersebut berasal dari 55 permohonan rekomendasi yang diajukan calon pedagang hewan kurban sejak tanggal 5 - 12 Juni 2023.

Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, drh Sunarno Aristono menjelaskan tahapan pengajuan izin membuka lapak hewan kurban di Kota Pahlawan. Pertama, calon pedagang mengajukan izin persetujuan lokasi ke kecamatan setempat.

"Jadi perizinan lapak hewan kurban itu syarat rekomendasi meminta persetujuan lokasi atau tempat ke kecamatan. Rekomendasi ini sehari jadi," kata Sunarno Aristono, Rabu (14/6/2023).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut