Setelah mendapat rekomendasi persetujuan lokasi, calon pedagang selanjutnya mengajukan perizinan usaha melalui sswalfa.surabaya.goid. Syarat administrasi perizinan yang diajukan melalui laman tersebut, kemudian dilakukan pengecekan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya.
"Yang memeriksa kelengkapan bagian perizinan adalah DPM-PTSP. Apakah ada rekomendasi dari kecamatan atau bukti kepemilikan lahan atau sewa lawan. Kalau lengkap, otomatis bisa diprint secara mandiri," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebanyak 4.534 ekor hewan kurban yang telah terbit rekomendasi pemasukan itu terdiri dari sapi dan kambing. Dengan rincian, sebanyak 2.809 ekor sapi dan 1.725 ekor kambing. "Jadi surat rekomendasi ini adalah rekomendasi pemasukan hewan kurban di Kota Surabaya," terangnya.
Selain rekomendasi pemasukan, pedagang hewan ternak di Kota Surabaya, juga harus menyertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas daerah asal. SKKH dari daerah asal ini untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Surabaya dalam kondisi sehat. "Setelah itu baru bisa berdagang di Kota Surabaya," paparnya.
Sunarno juga mengungkapkan, rencananya mulai Senin 19 Juni 2023, DKPP Surabaya bersama kecamatan dan pihak terkait, secara serentak melakukan pemeriksaan ke lapak-lapak pedagang hewan kurban. "Rencana Senin depan sudah turun semua timnya untuk melakukan pemeriksaan ante-mortem," ungkap dia.
Editor : Arif Ardliyanto