get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Jelang Idul Adha, 4.534 Izin Pengajuan Jualan Hewan Kurban Diajukan, Ini Syarat yang harus Dipenuhi

Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:14 WIB
header img
Jelang Idul Adha, 4.534 Izin Pengajuan Jualan Hewan Kurban Diajukan, Ini Syarat yang Ditentukan. Foto iNewsSurabaya/ist

Menurutnya, pemeriksaan ante-mortem ini difokuskan ke hewan kurban sapi untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Termasuk pula pemeriksaan terhadap virus Lumpy Skin Disease (LSD) dan kelengkapan administrasi SKKH dari daerah asal. "Kalau PMK, ciri ciri ada lepuh-lepuh di mulut dan luka di kaki. Kalau LSD, sapi ada benjolan seperti bola pingpong di perut, dada dan leher sapi," imbuhnya.

Ia juga menambahkan, bagi hewan kurban yang telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutkan akan diberikan tanda atau stiker oleh DKPP Surabaya. "Mulai tanggal 19 kita cek semua hewan kurban, diperiksa kesehatannya (ante-mortem). Nanti yang sehat kita kasih stiker atau tanda sudah diperiksa," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut