SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Direktur PT Graha Benua Etam (GBE) Muhaimin sebagai pemohon mengaku puas perkara perdata khusus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Indonesia Energi Dinamika (IED) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur berakhir damai.
Hakim Taufan Mandala telah membacakan status putusan damai terhadap perkara perdata khusus tersebut, pada Jumat 16 Juni 2023, setelah PT Indonesia Energi Dinamika dan semua kreditur menyepakati perjanjian perdamaian pada 13 Juni 2023.
"Kami bersyukur karena termohon telah memberikan opsi pembayaran hutang yang bisa kami terima dan juga kreditur lainnya," kata Muhaimin di Surabaya, Sabtu (17/6/2023).
Sedari awal, Muhaimin menegaskan bahwa tidak ada niatannya untuk mempailitkan pengelola perusahaan listrik di Kalimantan Timur itu, seperti isu yang sempat beredar pada masa persidangan.
Pihaknya melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Niaga Surabaya, hanya karena motivasi mencari kepastian hukum akan tanggung jawab hutang PT Indonesia Energi Dinamika kepada perusahaannya dengan nilai yang cukup besar.
"Kami paham etika, karena sebelum perkara ini kami ajukan, kami sudah beberapa kali menagih ke pimpinan perusahan tersebut namun tidak ada tanggapan, dan pada akhirnya kami harus menempuh upaya hukum," bebernya.
Muhaimin memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat menangani perkara perdata khusus ini, diantaranya Majelis Hakim, hakim pengawas para pengurus, kreditur dan kuasa hukum baik pemohon maupun termohon, sehingga proses hukum pada perkara ini berjalan dengan lancar dan berakhir dengan kesepatan damai oleh semua pihak.
Sementara itu salah satu pengurus PKPU, Michael Pradipta Napitupulu menjelaskan pada sidang 13 Juni 2023 dengan agenda permusyaratan antara kreditur dan debitur dan pemungutan suara, para kreditur secara aklamasi telah menerima rencana perdamaian yang berisi restrukturisasi utang oleh debitur.
"Hal ini menandakan para kreditur masih memberikan kepercayaan kepada debitur untuk terus menjalankan usahanya kembali yakni pengelolaan listrik di wilayah Kalimantan Timur," jelas Michael.
Kesepakatan damai itu, lanjut Michael telah diputuskan oleh majelis hakim pada Sidang 16 Juni 2023, karena tidak ada satupun ketentuan pasal yang bisa menolak hakim dengan putusan damai, setelah kedua belah pihak yang bersengketa baik kreditur konkurent atau perusahaan dan kreditur sparatis atau perbankan menerima rencana restrukturisasi pembayaran hutang oleh debitur.
Putusan damai oleh hakim, juga telah membantah pendapat yang beredar saat masa persidangan bahwa pengelola perusahaan listrik tersebut akan di take over oleh perusahaan lainnya.
" elalui PKPU ini, bukan hanya kreditur saja yang diuntungkan, namun Debitur juga merasakaan manfaat yang sama, yakni bisa merestrukturisasi kewajibannya kepada debitur sesuai dengan perencanaan dan kemampuan mereka," beber Michael.
Kuasa Hukum PT GBE M Ikhwan menambahkan dengan ditetapkannya putusan damai, maka PT Indonesia Energi Dinamika wajib untuk mematuhi kesepatan perdamaian dengan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan proposal perdamaian yang di ajukan.
Ihwan menegaskan pada perkara perdata khusus ini, tak hanya PT GBE yang merasakan manfaatnya, namun kreditur lainnya juga merasakan hal yang sama, yakni mendapatkan kepastian hukum atas tanggung jawab pelunasan hutang oleh PT Indonesia Energi Dinamika setelah perjanjian kesepakatan damai di tanda tangani.
"Pada perkara perdata khusus ini total ada 16 kreditur termasuk PT GBE sebagai pemohon, sehingga mereka patut memberikan apresiasi khususnya kepada Dirut PT GBE, pak Muhaimin, karena dengan perjuangan mencari keadilan, mereka juga mendapatkan berkah manfaat," tegas Ihkwan.
Editor : Ali Masduki