Polrestabes Surabaya Cokok Kurir Sabu 28 Kg di Stasiun Malang Kota Lama
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/20/4fe72_kuris-sabu.jpg)
Pada Kamis (25/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah seorang bandar, PN diminta untuk mengirim sabu ke Surabaya menggunakan kereta api. Namun, PN tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya melainkan melanjutkan perjalanan ke Kota Malang.
Rencananya, sabu yang dibawa tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Timur, terutama di kota Surabaya dan sekitarnya, ungkap Pasma.
Menurut Pasma, PN merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi antara Sumatera dan Jawa, melintasi beberapa provinsi. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, PN mengambil barang haram tersebut di sebuah hotel di Karawang, Jawa Barat. PN mendapatkan perintah dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Tersangka mengaku menjadi kurir narkoba karena kesulitan ekonomi. Dia mendapat komisi sebesar 100 juta rupiah dari setiap pengiriman," jelas Pasma.
PN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tindakannya tersebut dapat dihukum dengan minimal enam tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta