Cegah Adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imigrasi Kelas I TPI Malang Terapkan Aturan Ini

MALANG, iNewsSurabaya.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang serius memberantas perdagangan manusia. Imigrasi tidak mau kecolongan dengan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan jual-beli manusia.
Kordinasi dilakukan dengan aparat Kepolisian, Kodim, Lantamal, Lanud, Disnaker, Dispendukcapil, BP2MI, Diskominfo, perwakilan PJTKI dan DPC Sarikat Buruh Migran Indonesia di Malang.
“Dengan adanya kegiatan rakor ini kita dapat menyamakan visi dan misi terhadap upaya-upaya yang dilakukan guna mencegah terjadinya TPPO di wilayah kerja masing-masing, terhubung melalui garis koordinasi yang kuat dan sinergis, serta terikat dalam komitmen bersama seluruh instansi dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mulai dari wilayah Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Batu dan Malang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana.
Menurutnya, kordinasi ini sesuai dengan instruksi Presiden RI tanggal 30 Mei 2023, memerintahkan seluruh instansi untuk segera melakukan tindakan nyata dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di Indonesia terus meningkatkan upaya konkret sebagaimana diamanatkan dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lebih lanjut, melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.01-503 perihal Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO memerintahkan seluruh kepala satuan kerja Imigrasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan melalui hal-hal sebagai berikut:
“Kami akan bekerja di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang,” ujar Galih.
Sebagaimana diketahui, pada Januari hingga Juni 2023, Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penundaan penerbitan paspor sebanyak 303 orang dan penolakan permohonan paspor terhadap 195 orang, serta 75 orang di antaranya diduga CPMI non-prosedural.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian merupakan salah satu tugas pokok Imigrasi. Hal ini merupakan tugas yang sangat penting sebagai penjaga pintu gerbang Negara,” paparnya.
“Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi keimigrasian, kami senantiasa berpedoman kepada peraturan berlaku”. katanya.
Hal ini terbukti dengan jumlah penundaan dan penolakan permohonan yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Selain melakukan penindakan, tugas Imigrasi juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara memperoleh dokumen perjalanan sesuai dengan prosedur. Dengan demikian unsur perlindungan hukum terhadap pemegang paspor akan dapat terpenuhi.
Galih berharap dengan adanya kegiatan Rapat Koordinasi Antar Instansi Terkait TPPO ini akan membuat komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang semakin solid dan sinergis. “Diharapkan akan timbul pemahaman dan koordinasi yang baik antara instansi dalam konteks pencegahan TPPO di wilayah Malang dan sekitarnya,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto