get app
inews
Aa Read Next : Heppiii Community Kediri Gelar Ramadhan dengan Aksi Nyata dan Kreatif

Kerugian Negara Ditemukan, Kejari Kota Kediri Naikan Korupsi Bansos ke Penyidikan

Selasa, 11 Januari 2022 | 17:30 WIB
header img
Kasi Intel Harry Rahmad. (Foto : iNewsSurabaya/irfan)

KEDIRI, iNews.id - Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri naik ke penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menaikan penyelidikan dugaan korupsi Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) ke tahap penyidikan.

Pengusutan ini membuktikan Kejari Kota Kediri serius dalam membongkar kasus-kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi Bansos Kemensos. Kejaksaan belum menentukan tersangka yang terlibat dalam kasus ini, hanya saja kerugian negara sudah tercium dan buktinya semakin kuat. Untuk menentukan siapa yang terlibat dan jumlah kerugian negara, kejaksaan akan lebih intensif dalam melakukan pemeriksaan Bansos ini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Sofyan Selle melalui Kasi Intel Harry Rahmad mengatakan, dalam proses penyaluran Bansos BPNT di Kota Kediri pada priode Agustus 2020 – September 2021 diduga ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Dinas Sosial Kota Kediri dan pendamping. “Kami sudah menaikkan status dari perkara korupsi Bansos BPNT, dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. Namun kami belum menetapkan tersangka,” ujar Harry, Selasa (11/1).

Diterangkan oleh Harry, dalam proses penyaluran, khusus untuk tiga jenis barang yaitu, beras, telur dan jenis kacang-kacangan (sayur) disalurkan oleh e-warung melalui tiga suplayer yang ada di Kota Kediri dengan modus adanya permintaan uang oleh oknum Dinsos dan Pendamping. “Jadi pada saat penyaluran barang, tiga suplayer tersebut dimintai fee oleh oknum Dinsos dan Pendamping. Dan terkait masalah fee, masih kita perhitungkan,” sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Blitar.

Pihak Kejari Kota Kediri, dalam hal ini sudah menyiapkan, Pasal 12 huruf e, 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 D jo Pasal 18 (1) huruf d, UU RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

Untuk diketahui, Kota Kediri di tahun sebelum Covid-19, rata-rata penerima manfaat sebanyak 10 ribu/bulan. Namun pada saat Covid-19 penerima manfaat melonjak dua kali lipat pada kisaran 19 ribu sampai 20 ribu penerima/bulan. “Jadi ini yang dimanfaatkan oleh oknum Dinsos dan pendamping untuk meminta fee pada suplayer. Setelah ada perhitungan, suplayer melebihkan harga, ini masih pendalaman perhitungan kami,” pungkas Kasi Intel.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut